Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri (APD) adalah perlengkapan kerja yang berfungsi untuk melindungi tubuh orang yang menggunakannya dari kemungkinan potensi dan bahaya yang terjadi di tempat kerja.
Pedoman mengenai Alat Pelindung Diri (APD) telah dituangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/ Men/ VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri. (Klik disini)
Alat Pelindung Diri (APD) terdapat beberapa jenis, dimana masing-masing APD memiliki fungsi yang berbeda-beda dan penggunaannya harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Berdasarkan fungsinya Alat Pelindung Diri dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Alat Pelindung Kepala
Berfungsi untuk melindungi kepala dari potensi benturan atau pukulan benda keras yang dapat mengakibatkan cedera kepala. Selain itu juga melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia atau suhu ekstrem.
Alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman, topi atau tudung kepala dan pelindung rambut.
2. Alat Pelindung Mata dan Muka
Berfungsi untuk melindungi mata dan wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, gas maupun partikel-partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil saat bekerja dan juga uap panas.
Selain itu juga melindungi mata dan muka dari radiasi dan pancaran cahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan atau cedera.
Alat pelindung Mata berupa kacamata khusus, sedangkan alat pelindung muka berupa face shield atau full face masker.
3. Alat Pelindung Telinga
Berfungsi untuk melindungi telinga dari suara bising yang berlebihan (polusi suara) dan tekanan udara di tempat kerja yang dapat mengakibatkan gangguan pendengaran pada telinga.
Alat pelindung telinga dapat berupa sumbat telinga (ear plug) atau dapat berupa penutup telinga (ear muff).
4. Alat Pelindung Pernapasan
Berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dari paparan zat berbahaya seperti debu, kuman, kabut, uap, asap dan gas kimia tertentu agar tidak terhirup masuk ke dalam tubuh saat kita berada di tempat kerja.
Alat pelindung pernafasan bekerja menyaring udara yang akan masuk ke saluran pernafasan kita. Jenis dari alat pelindung pernafasan dapat berupa masker, respirator, tabung khusus penyalur oksigen dan tangki selam / regulator untuk pekerja dalam air.
5. Alat Pelindung Tangan
Berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas atau dingin, radiasi, bahan kimia, sengatan arus listrik, benturan/pukulan, goresan benda tajam dan infeksi.
Alat pelindung tangan berupa sarung tangan yang terbuat dari material yang bermacam-macam tergantung dari kebutuhan dan pekerjaan yang akan dilakukan.
Material bahan sarung tangan bisa terbuat dari logam, kulit, kanvas, kain, karet ataupun bahan khusus lainnya untuk melindungi tangan dari zat-zat kimia tertentu.
6. Alat Pelindung Kaki
Berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin dan bahan kimia berbahaya.
Alat pelindung kaki berupa sepatu karet atau safety shoes yang juga berfungsi untuk mencegah terpeleset karena permukaan lantai yang licin.
7. Pakaian Pelindung/ Pakaian Kerja (Wearpack)
Berfungsi untuk melindungi tubuh dari suhu panas atau suhu dingin ekstrem, paparan api, percikan bahan kimia, uap panas, radiasi, gigitan/ sengatan binatang dan infeksi virus, bakteri dan jamur.
Pakaian pelindung dapat berupa rompi (vests), celemek (apron atau coveralls), jaket dan pakaian terusan (one piece coverall).
8. Tali dan Sabuk Keselamatan (Harness)
Berfungsi untuk menjaga keselamatan pekerja yang bekerja pada posisi berbahaya seperti ketinggian atau ruangan yang sempit di bawah tanah agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang aman.
Semoga Bermanfaat, Salam Pojok Dingin!!!!!