-->

Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK

Praktik Kerja Lapangan atau yang lebih dikenal dengan PKL merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan di dunia kerja (dunia usaha dan dunia industri) dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

Praktik Kerja Lapangan merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional, yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program pengusahaan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional.
PKL-PSG-Prakerin-Magang
Keahlian profesional dapat dibentuk melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari dan dikuasai kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi dapat dikuasai melalui proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri.
 
Landasan Hukum Praktik Kerja Lapangan SMK adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang  Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik. 

Berikut Permendikbud RI No.50 Tahun 2020:

Adapun Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan adalah :
  1. Menumbuhkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik
  2. Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja
  3. Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
  4. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalisze) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja
  5. Memenuhi hal-hal yang belum terpenuhi di sekolah agar mencapai standard kompetensi lulusan.
Praktik Kerja Lapangan merupakan bagian dari program pembelajaran yang tak terpisahkan dan harus dilaksanakan oleh setiap peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dunia Kerja. 

Praktik Kerja Lapangan juga merupakan salah satu kegiatan pembinaan terhadap peserta didik dalam meningkatkan kreativitas dan ketrampilan sesuai dengan program keahlian yang mereka pelajari, serta memperoleh pengetahuan, inspirasi  tentang berbagai macam peluang usaha yang dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuannya untuk berwirausaha dalam kehidupannya kelak.

Penilaian selama berlangsungnya PKL dilaksanakan sepenuhnya oleh Pembimbing/instruktur yang ditunjuk oleh kepala atau pimpinan Dunia Kerja tempat peserta didik melaksanakan PKL.

Sebagai petunjuk pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, setiap sekolah pada umumnya memberikan acuan berupa Buku Pedoman Praktik Kerja Lapangan sesuai dengan karakteristik dari sekolah masing-masing. 

Berikut ini adalah Buku Pedoman dan Jurnal Praktik Kerja Lapangan SMK Negeri 2 Metro Lampung :



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel