Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK
Praktik Kerja Lapangan atau yang lebih dikenal dengan PKL merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan di dunia kerja (dunia usaha dan dunia industri) dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Praktik
Kerja Lapangan merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian
profesional, yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program
pendidikan di sekolah dengan program pengusahaan yang diperoleh melalui
kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian
profesional.
Keahlian
profesional dapat dibentuk melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan,
teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari dan dikuasai
kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi
dapat dikuasai melalui proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang
profesi itu sendiri.
Landasan Hukum Praktik Kerja Lapangan SMK adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.
Berikut Permendikbud RI No.50 Tahun 2020:
Adapun Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan adalah :
- Menumbuhkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik
- Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja
- Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
- Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalisze) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja
- Memenuhi hal-hal yang belum terpenuhi di sekolah agar mencapai standard kompetensi lulusan.
Praktik Kerja Lapangan
merupakan bagian dari program pembelajaran yang tak terpisahkan dan harus
dilaksanakan oleh setiap peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dunia
Kerja.
Praktik Kerja Lapangan juga merupakan salah satu kegiatan pembinaan
terhadap peserta didik dalam meningkatkan kreativitas dan ketrampilan sesuai
dengan program keahlian yang mereka pelajari, serta memperoleh pengetahuan,
inspirasi tentang berbagai macam peluang
usaha yang dapat dikembangkan sesuai
dengan kemampuannya untuk berwirausaha dalam kehidupannya kelak.
Penilaian selama
berlangsungnya PKL dilaksanakan sepenuhnya oleh Pembimbing/instruktur yang
ditunjuk oleh kepala atau pimpinan Dunia
Kerja tempat peserta didik melaksanakan PKL.
Sebagai petunjuk pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, setiap sekolah pada umumnya memberikan acuan berupa Buku Pedoman Praktik Kerja Lapangan sesuai dengan karakteristik dari sekolah masing-masing.
Berikut ini adalah Buku Pedoman dan Jurnal Praktik Kerja Lapangan SMK Negeri 2 Metro Lampung :